​Bea Cukai Ekspos Pemusnahan Barang Sitaan

    SAMPIT – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Kotawaringin Timur, melangsungkan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal (MMEA) dihalaman kantor Bea Cukai, Jumat (24/3/2017) pagi.

    Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol tersebut merupakan hasil penindakan Kantor pengawasan dab pelayanan bea dan cukai (KPPBC) TMP C Sampit selama periode bulan februari 2016 sampai dengan januari 2017 yang telah di tetapkan statusnya menjadi Barangan Milik Negara (BMN).

    Kepala KPPBC type Madya Pabean C Sampit menyatakan (BKC) yang dimusnahkan kali ini adalah hasil sitaan dari 2016 sampai awal Januari 2017.

    “Barang yang dimusnahkan pada pagi hari ini sebanyak 291.104 batang hasil tembakau dan 6,811 botol MMEA dari hasil 34 kali penindakan, potensi kerugian negara dari beredarnya BKC ilegal ini sebesar Rp150 juta dengan bentuk pelangaran dibagi menjadi dua ,” ungkapnya.

    Adapun pelanggaran yang pertama merupakan pelanggaran BKC yang tidak dilekati pita cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pelanggaran peredaran atau penjualan dilakukan tanpa memiliki izin meskipun BKC telah dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.

    (im/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News