SAMPIT – Pelantikan Penjabat Kepala Desa (Kades) Ujung Pandaran yang baru Muslih, ST mengantikan pejabat lama Aswin Nor yang kini berhenti turut ikut calon dalam Pilkades Juli 2017 mendatang. Sedang Muksin, SPd dikukuhkan sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, priode 2017- 2023.
Keduanya, melaksanakan pengambilan sumpah janji pelantikan dan pengukuhan yang berlangsung di Aula Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 25 Maret 2017.
Pengambilan sumpah janji untuk penjabat Kades Ujung Pandaran dibacakan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Selanjutnya untuk Damang pengambilan sumpah janji sekaligus pengukuhan dilakukan Kepala DAD Kabupaten oleh Pj Abdul Wahid.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Wakililnya Drs HM Taufiq Mukri mengatakan pengambilan sumpah atau janji pelantikan kades Ujung Pandaran dan pelantikan serta pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit perlu dilaksanakan. Karena merupakan amanat dari peraturan perundang – undangan. Sebagai tanda diresmikannya seseorang dalam jabatan.
Namun yang lebih penting maknanya yang bersangkutan telah mengucapkan ikrar sumpah atau janji diatas kitab sucinya Al-qur’an, yang disaksikan kita yang hadir. “Bersangkutan bersedia melaksanakan tugas dengan sebaik -baiknya sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku,” tandasnya.
Dia juga mengingatkaan kepada penjabat kades, terkait UU nomor 4 tentang desa. Bahwa sebagai penjabat, tugas, pungsi, wewenang, hak dan kewajiban sebagai penjabat Kades adalah sama dengan Kepala Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat melaksanakan penuh rasa tanggung jawab.
Tugas tak kalah pentingnya, lanjut Wabup, bagaimana penjabat Kepala desa mensukseskan kegiatan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan dilaktiknya kepala desa terpilih. “Ada dua hal yang tidak boleh dilakukan penjabat kades, pertama, tidak boleh mengangkat dan memberhentikan aparat desa, kedua tidak boleh mengubah asset desa,” pintanya.
Dia juga berharap kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit yang telah dilantik dan dikukuhkan, dalam menjalankan tugasnya benar-benar menjadi mitra Camat, baik bidang pemberdayaan dan pelestarian budaya, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.
Selain berperan aktif membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menjaga ketentraman, ketertiban dan kedamaian, serta dapat bekerjasama dengan aparat keamanan dan instansi terkait dalam pemberantasan narkoba dan miras.
Disamping itu, dalam menjalankan tugas pokoknya, damang kepala adat Kecamatan dibantu kerapatan Mantir Adat, perdamain adat atau Let Adat tingkat kecamatan dan desa. Dalam hal ini katanya, pemerintah telah memberikan anggaran tersendiri berupa insentif sebagai wujud dukungan dan kepedulian terhadap kelembagaan adat khususnya Kabupaten Kotim.
“Saya mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya maupun kebijakan khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat(SKTA) selalu berhati-hati dan bertanggung jawab agar tidak bertentangan oeraturan yang berlaku. Hendaknya selalu berkoordinasi dengan camat, kades sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, mana yang jadi kewenangan kecamatan dan desa, dan mana yang menjadi kewenangan Damang Kepala Adat,” pesanya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Ass l , Sugiannor, Pj DAD Kabupaten , Abdul Wahid, Kabag Kesra Jumberui, Camat Teluk Sampit, Samsurijal, Camat Pulau Hanaut Edyy Masyami, Danramil 1015-06, Kapospol Teluk Sampit, dan turut dihadiri Kepala Instansi Unit Satuan kerja Kecamatan, Kades, BPD, Damang MHs dan Pulau Hanaut, para tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh adat, tokoh wanita dan pemuda se Kecamatan Teluk Sampit.
(mar/beritasampit.co.id)