SAMPIT – Kasus sengketa lahan antara warga masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit (PBS) semakin menambah daftar tidak harmonisnya hubungan antara warga dengan pemilik lahan perkebunan berlandas Perusahaan Terbatas (PT) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun demikian upaya untuk mencari keadilan terus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini. Seperti yang dilakukan oleh Luhi Torok (65) warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang ini.
Lahan seluas 246 hektar yang tak lain adalah warisan dan hasil garapan sendiri serta hasil membeli dari warga di tambah 28 hektare lebih milik anaknya bernama Hendrik ini bersengketa dengan pihak perusahaan PT LMS (Langgeng Makmur Sejahtera) yang mana saat ini diakui sudah bermitra dengan Koperasi Telawang Bersatu, di Desa Kuluk Talawang.
Dalam hal ini Luhi Torok melalui kuasa pendampingnya, Ahmad Maulana bermodalkan dokumen dan surat lainnya terkait keabsahan hak milik tanah tersebut meminta kepada pemerintah daerah untuk memfalsilitasi permasalahan ini sampai dengan selesai.
“Setelah kita menyurati Bupati Kotim untuk memfalsilitasi mediasi ini, sekarang sudah ada satu kali pertemuan di aula Kecamatan Antang Kalang, pada Kamis lalu. Dalam mediasi itu belum ada titik temu, dan pihak Kecamatan, baik Pak Camat dan Sekcam meminta untuk cek lapangan, kita siap akan hal itu,” ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut pihak tokoh masyarakat dan pihak perusahaan terkait serta pihak koperasi desa Kuluk Talawang di pertemukan. Namun dalam pertemuan itu belum ada kepastian terkait titik temu dan penyelesaian kasus ini lantaran terkendala belum dilakukannya cek lapangan.
“Kalau kita bicara soal dokumen, kita semua memilikinya, namun untuk itu memang perlu adanya cek lapangan, semoga saja pak Luhi Torok ini mendapatkan haknya yang sudah sejak tahun 70 an di rawat dan di kelolanya,” jelas Ahmad Maulana
Maulana juga berterima kasih kepada pihak penerintah daerah lantaran sudah mengindahkan surat dari Luhi Torok untuk memediasikan hal ini supaya hak Luhi Torok terpenuhi dan tidak di hilangkan.
“Kami sebenarnya tidak berurusan dengan pihak Koperasi, karena kami menuntut pihak perusahaan yang mengganti rugi. Tapi kami berterima kasih sekali, karena dengan adanya mediasi seperti ini, kita bisa sampai pada titik temu, urusan selanjutnya nanti kita tunggu hasilnya,benar atau tidak hak Luhi Torok atas tanahnya itu akan terungkap,” pungkasnya.
Dalam Kesempatan itu Berdikari selaku Camat Antang Kalang sendiri tegas meminta kepada semua pihak yang hadir, baik pihak Koperasi,Perusahaan dan Luhi Torok, untuk bersama-sama hadir dalam pengecekan nanti.
“Kalau seperti ini tidak ada titik temunya, kalau begitu kita lakukan cek lapangan terlebih dahulu untuk mengetahui titik kordinatnya,supaya nanti bisa kelihatan dimana salahnya, jangan-jangan lahan koperasi dan lahan milik pak Luhi ini tidak masuk dalam lahan Koperasi itu,” ungkap Berdikari ditengah ruang mediasi.
Mediasipun di tutup setelah menetapkan jadwal pengecekan sekitar Tanggal 23 Arpil 2017 nanti,itupun menurut pak Camat sudah paling lambat.” kita lakukan cek lapangan sekitar tanggal 23 nanti, karena jadwal kami juga padat,kami minta masyarakat tetap bersabar,” jelasnya.
(drm/beritasampit.co.id)