​Dua Raperda Inisiatif Rampung Dibahas Tepat Waktu

    SAMPIT – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yaitu Produk Hukum Desa dan Produk Hukum Daerah dengan tepat waktu.

    Karena sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kotim penyelesaiaan pembahasn 2 Raperda tersebut harus selesai pada Jumatt 24 Maret 2017.

    Dadang H Syamsu selaku ketua Baleg kepada beritasampit mengatakan bahwa pada Jum’at lalu pembahasan sudah rampung dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya sehingga sah dan dapat digunakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    “Untuk pembahasan Alahamdulillah sudah selesai dan tepat waktu  pada Jumatt lalu,” Sebut Dadang Minggu, (26/3/2017). Untuk tahap selanjutnya lanjut Dadang, tinggal menunggu fasilitasi dari pihak Provinsi yaitu evaluasi dari Gubernur.

    Dadang menargetkan pada minggu keempat April nanti, 2 Raperda inisiatif tersebut sudah dapat ditetapkan dan sah menjadi peraturan daerah.

    “Insya allah pada minggu keempat April nanti Raperda ini sudah ditetapkan, dan 2 produk hukum yaitu Produk Hukum Desa dan Produk Hukum Daerah sudah dapat digunakan,” ungkapnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)