SAMPIT – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), menilai penyampaiaan Eksekutif yang tertuang pada pengantar pidato yang dibacakan pada paripurna sidang 1 tersebut tidak jelas.
“Saya sudah jelaskan pada saat RDP pembahasan revisi dulu bahwa apa pun permasalahan yang dapat menghambat pemilihan kepala desa dijelaskan dan dapat dituangkan pada pidato penyampaian bupati,” ujar Dadang Senin, (27/3/2017).
Akan tetapi lanjut Dadang, dari pidato yang dibacakan pada saat paripurna tadi, tidak ada satu pun diterangkan apa yang perlu dikurang dan apa yang perlu ditambahkan. Dadang juga menjelaskan bahwa dari ketidak jelasan penyampaiaan eksekutif tersebut akan menghambat proses revisi perda pilkades.
“Kami dari legislatif sudah memberikan waktu lebih dari satu minggu, seusai RDP dulu. Tetapi kenapa tidak ada satu poin yang jelas apa yang harus direvisi,” ujar Dia.
(fzl/beritasampit.co.id)