SAMPIT-Berkaitan dengan perda pilkades yang bermasalah hingga adanya revisi perda. Pada pembahasan rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama anggota Komisi I DPRD Kotim membahas perubahan Perda Pilkades No 4 tahun 2016.
Juliansyah, dari panitia Kabupaten menginginkan ada 33 pasal yang harus direvisi.
“Dari hasil peninjauan dan kesepakatan kami bersama ada 33 pasal yang harus dibahas berkaitan dengan perubahan ini,” ujar Juliansyah Rabu 29/3/2017.
Sedangkan dari pengamatan Handoyo J Wibowo selaku ketua komisi I menginginkan pasal yang dirubah hanya pada pasal yang krusial dan yang menjadi permasalahan selama ini.
“Saya selaku ketua Komisi I menginginkan pada perubahan ini jangan sampai berbelit-belit, permasalahan selama ini hanya berada pada 2 pasal yaitu terkait domisili pencalonan kepala desa, dan surat dari pengadilan,” ujar Handoyo.
Krena lanjut Handoyo kalau kita sampai merubah sebanyak 33 pasal mungkin pembahsan ini akan panjang, “kita tidak mau gara-gara pembahasan ini akhirnya tahapan bahkan jalannya pilkades akan terganggu,” pungkasnya.
(fzl/Beritasampit.co.id)