SAMPIT – Dady (44), Wakil Ketua LSM PPSDM yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana dugaan Pemerasan terancam hukuman 9 tahun Pejara karena telah melakukan pemeresan terhadap kontraktor CV. Suara Agung, Kristian Hadinata.
“Pelaku dikenai pasal 368 KUHP dengan ancama 15 tahun penjar,”ungkap Kapolres Kotim AKBP Johanes Pingihutan Siboro S,H. S,ik melalui Kasatreskrim AKP Erwin Situmorang, Rabu (29/3/2017).
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta sedang menjalani pemeriksaan,”tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) kotawaringin Timur (Kotim) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, atas nama Dady (44), merupakan wakil ketua LSM PPSDM yang berada di Sampit. Sedangkan korbannya adalah seorang kontraktor CV Suara Agung, Kristian Hadinata.
Kapolres Kotim AKBP Johanes Pingihutan Siboro S,H. S,ik melalui Kasatreskrim AKP Erwin TH Situmorang mengatakan, pada saat itu, korban atas nama Kristian Hidanata yang merupakan Kontraktor CV Suara Agung.
Melaporkan kepada pihaknya bahwa oknum LSM PPSDM tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp75 juta. Bila tidak diberi, maka oknum LSM PPSDM tersebut mengancam akan mengusili (mengganggu)
proyek jalan yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut
“Namun korban hanya mampu memberikan Rp15 juta, setelah melaporkan hal itu kepada kami, kita suruh saja korban memberikan uang Rp15 juta tersebut, kemudian pada saat proses penyerahan kita tangkap lah oknum LSM PPSDM tersebut,”ucap AKP Erwin TH Situmorang.
AKP Erwin TH Situmorang menambahkan pelaku tersebut menjabat sebagai wakil di LSM PPSDM, dan pelaku juga tertangkap pada saat korban memberikan uang Rp15 juta tersebut kepada pelaku di Kantor Sekretaris LSM PPSDM
“Sebenarnya ada dua orang pelaku, cuman yang berkomunikasi sangat intens dengan korban ini hanya Dady saja, jadi untuk sementara ini pelakunya hanya satu orang saja,” tutur Erwin.
(nt/beritasampit.co.id)