​Jual Kupu, Abdul Rasid Diciduk Polisi

    ​Jual Kupu, Abdul Rasid Diciduk Polisi

    SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur melalui Kesatuan Reserse Mobile (Resmob) menangkap salah satu bandar kupon putih (Kupu) bernama Abdul Rasid (50) di kediamannya jalan Cut Mutiah Sampit, Rabu (29/03/2017)

    Kapolres Kotim AKBP Johanes Pingihutan Siboro SH, SIK melalui kasat Reskrim, AKP Erwin TH Situmorang mengatakan, tertangkapnya tersangka kasus kupon putih atau biasa disebut togel ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas tersangka.

    Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan lidik sehingga pada akhirnya pihaknya berhasil mengamankan bandar togel tersebut di kediamannya.

    “Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan adalah satu unit Handohone (HP) merek SPC, uang tunai senilai Rp2,5 juta, dua lembar kertas rekapan, dua pulpen, dua stabilo, dan satu buku untuk mencatat hasik rekapan,” ucap AKP Erwin TH Situmorang, Kamis (30/3/2017).

    Dikatakan bahwa dalam melaksanakan aksinya, tersangka melakukan sendiri dan menawarkan kupu malalui pesan singkat kepada orang yang dikenal. Selain itu, pelaku juga kebanyakan melakukan transaksi melalui SMS. Erwin juga mengatakan bahwa pengakuan dari tersangka, bahwa baru satu bulan menggeluti pekerjaan haram tersebut.

    Pelaku juga mengakui bahwa untuk penghasilan bersihnya dalam satu hari mencapai nominal Rp 5 juta. Untuk saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

    “Saat ini pelaku masih belum terbuka kepada kami, dia mengaku sendiri tidak ada jaringan yang lainnya dan untuk saat ini kami masih melakukan proses lebih lanjut lagi. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun,” terangnya.

    (im/beritasampit.co.id)