​Polisi Sudah Memanggil Saksi dan Ketua LSM PPSDM

    SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) rupanya tidak main-main dalam permasalahan oknum Lembaga Swadaya Masyarakatan (LSM) Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia ( PPSDM) yang meminta uang kepada kontarktor CV Suria Agung dengan nominal Rp75 juta.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro, SH. SiK melalui Kasat Reskrim AKP Erwin TH Situmoramg mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka dia melakukannya atas inisiatif sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan lanjut Erwin bahwa dalam kasus tersebut kedepannya bisa ada tersangka lain bila ditemukan bukti lain.

    Sedangkan menurut pengakuan dari ketua LSM PPSDM sendiri dikatakan bahwa ia tidak mengetahui wakiknya melakukan pemerasan sehingga akhirnya tertangkap.

    “Kami masih belum mengoreksi apakah jalan yang diperbaiki oleh kontraktornya itu sudah benar atau proyeknya itu ada yang kurang atau apa. Kita masih belum mengarah kesana, karena kita masih fokus terhadap tersangkanya,” ungkapnya.

    Erwin pun menambahkan, untuk yang dipermasalahkan oleh Oknum LSM PPSDM bernama Dady tersebut hanya masalah jalan saja yang sampai pada akhirnya berani meminta uang dalam jumlah yang cukup banyak Rp75 Juta. Sebelumnya pun pelaku  sempat mengancam mau masuk ke wilayah perkebunan kelapa sawit milik korban juga, namun hal tersebut tidak di hiraukan oleh korban.

    “Namun karena terus-terus dipaksa oleh pelakh, akhirnya korban melaporkannya kepada kami,”lanjutnya. Untuk saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh pihaknya ada berjumlah enam orang, yakni dua orang adalah korban atau kontraktor, yang ketiga adalah ketua LSM PPSDM tingkat Sampit, yang dua lagi adalah anggota LSM PPSDM

    Pelaku pemerasan terhadap kontraktor ini di ketahui adalah residivis, kasus yang sebelumnya adalah pemalsuan dokumen babarapa tahun yang lalu.

    (im/beritasampit.co.id)