SAMPIT – Pada rapat dengar pendapat yang digelar dirungan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) membahas permasalahan dana hibah pembentukan daerah otonomi baru yaitu Kotawaringin Utara (Kotara) yang sudah disetujui Permerintah Provinsi tersebut terkendala akan dana.
Dana yang biasanya dianggarkan dari dana APBD Kotawaringin Timur, tersebut sudah dianggarkan untuk 2017 ini. Akan tetapi prosenya terkendala peraturan bupati yang mengatur dana hibah.
Pada Perbub yang mengatur dana hibah bahwa, Dana hibah tidak dibolehkan di cairkan secara berkelanjutan. Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli membenarkan hal tersebut. Tetapi Jhon juga mempertanyakan berkaitan penyaluran dana yang terdahulu.
“Kenapa selama penyaluran dari tahun 2014 dahulu tidak dipermasalahkan dan pada pencairan di 2017 malah dipermasalahkan. Jika memang Perbub mengatur dana hibah sesuai peraturan bahwa tidak bisa di cairkan secara berkelanjutan dan hanya 1 kali, maka permasalahannya dana yang dahulu juga bermasalah. Jadi semunya kena dong DPRD kena selaku penyetuju anggaran, kepala daerah juga kena,” ucap Jhon.
Dalam kesempatan tersebut Kemik Son Terung selaku wakil ketua tim pembentukan Kotara menjelaskan selama terhambatnya pencairan dana hibah tersebut, tim pekerja hanya memakai dana talangan.
“Karena terhambatnya dana hibah maka dalam pembuatan revisi peta, pengajuan dukumen ke pusat dan pembuatan berkas-berkas pemekaran tersebut sekarang ini kami hanya menggunakan dana talangan, yang tidak pelu kami sebutkan,” ujar dia.
(fzl/beritasampit.co.id)