Pemekaran Kotara Kembali Dibahas, Untuk Apa ?

    SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kendala Penyaluran dana hibah ke 4 untuk tim pekerja pemekaran Kotawaringin Utara (Kotara) di gelar diruang rapat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Kamis, (30/3/2017).

    Rapat yang langsung dipimpin ketua DPRD Kotim Jhon Krisli tersebut dihadiri anggota komisi I DPRD Kotim selaku legislatif yang membidangi, SKPD terkait keuangan, dan Tim pekerja pemekaran Kotara.

    Dalam pembahasan RDP tersebut inti pembahasan terkait terkendalanya pencairan dana hibah pembentukan Kotara yang ke 4 kalinya dan sudah dianggarkan pemerintah Kotim.

    Menurut informasi yang Beritasampit dapat bahwa penyaluran tersebut terkendala karena adanya peringatan dari kejaksaan, sebab dalam aturan bupati (Perbub) dana hibah tidak boleh dikucurkan secara berkelanjutan, itulah alasan kejaksaan negeri Sampit terkait hal tersebut.

    Jhon Krisli saat memimpin RDP tersebut meminta seluruhnya harus ada penyamaan persepsi, untuk permasalahan itu.

    “karena kalau sudah melanggar peraturan berarti pencairan dana yang dahulu juga bermasalah, mulai tahun 2014 dana tersebut sudah dicairkan, dan ini tahun ke 4 pencairan knpa baru sekarang dipermasalahkan,” ujar Jhon.

    “Jadi saya minta dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif khususnya bagian kejaksaan harus saling menyamankan persepsi, maknya pada rapat ini sayang bagian kejaksaan tidak hadir. Seharusnya ini dibahas disini supaya permasalahan ini terselesaikan,” pungkasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)