​Ini Komentar H. Heriansyah Atas Dikabulkannya Permohonan DPRD Katingan oleh MA

    PALANGKA RAYA – Informasi tentang diterimanya permohonan DPRD Katingan tentang pendapat atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang telah telah dilakukan Bupati Katingan Ahmad oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu, (29/3/2017) mendapat komentar dari Legislator Partai Gerindra H. Heriansyah, Jumat (31/3/2017)

    Menururnya, putusan MA nomor 02 P/Khs/2017 yang diputuskan melalui rapat permusyawaratan Mahkamah Agung tidak menjadi masalah dalam partainya.

    Bahkan lanjutnya, jika permohonan pansus DPRD Katingan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MA) sudah mendapatkan putusan secara resmi maka pihaknya sebagai partai pengusung akan mengikuti sesuai aturan.

    “Kita tidak masalah apabila putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi itu adalah hasil permohonan DPRD Katingan yang merupakan sebagai wakil rakyat,” singkat Wakil Ketua DPRD Kalteng ini melalui via WhatsApp.

    (dsz/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News