SAMPIT – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui putusannya nomor 02 P/Khs/2017 memutuskan melalui rapat permusyawaratan mahkamah agung. Rabu, (29/03 2017).
Menganggap pendapat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum.
Dalam salinan amar putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id).
“Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, adalah berdasar hukum,” dikutip melalui putusan.mahkamahagung.go.id. Kamis, (30/03).
Keputusan tersebut berdasarkan rapat Permusyawaratan mahkamah agung pada hari Rabu 29 Maret 2017 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(Tim/beritasampit.co.id)