Tenglie Pertanyakan Dasar Hukum DPRD Katingan Bentuk Pansus, Gimana Ceritanya?

    SAMPIT – Dasar Hukum DPRD Katingan membentuk Pansus Dugaan perbuatan tercela di anggap cacat hukum dan tidak sah, Bagaimana ceritanya.

    Hal tersebut terungkap dalam pembelaan Ahmad Yantenglie dihadapan Mahkamah Agung terlihat dalam amar putusan Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 02 P/Khs/2017 Rabu, (29/03 2017).

    Dirinya menilai tentang dugaan perbuatan tercela dengan substansi “perzinaan” yang dituduhkan  terhadap dirinya (Ahmad Yantenglie) dengan Farida  Yeni adalah merupakan delik aduan “absolut”, dengan arti kasus tersebut dianggap ada dan harus diproses hukum apabila ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan dan berhak menurut hukum perkawinan (keluarga), dimana terhadap dugaan perbuatan “zina” dimaksud oleh Sulis Heri  Suyanto  telah dilakukan pengaduan  vide  Laporan Polisi Nomor LP/P/I/2017  Polda Kalteng/Res  Katingan tanggal  05 Januari 2017.

    Bahwa terhadap kasus dugaan perzinaan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni dimaksud, baik oleh Sulis Heri Suyanto maupun oleh pihak yang berkepentingan dan berhak menurut hukum perkawinan atau keluarga, sama sekali tidak pernah dilaporkan atau dilakukan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Katingan.

    Serta para  mereka  yang  mengaku   sebagai  Aliansi  Masyarakat Katingan Bersatu  (AMKB),  Himpunan  Warga Katingan  di  Palangka Raya,  penasihat hukum  Sukah  L.  Nyahun,  S.H.,  M.Pd., dan Kantor Hukum  Antonius Kristanto,  S.H.  dan  Rekan  adalah  bukan pihak yang berhak mengadu dan menuntut dugaan perbuatan tercela dengan substansi dugaan zina dimaksud.
    DPRD Kabupaten Katingan menerima tuntutan tanggal 6 dan 9 Januari 2017 serta menjadikan dasar tuntutan atau pengaduan pihak yang tidak berhak dimaksud untuk membentuk Pansus dugaan perbuatan tercela.

    “Keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017 dan Keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 31 Januari 2017 tersebut, adalah tidak didasari alasan hukum yang benar” dikutip dalam amar putusan MA. Jum’at (31/03/2017).

    Dirinya menilai seharusnya DPRD Kabupaten Katingan menghormati proses hukum pengaduan pidana yang dilakukan oleh Sulis Heri Suyanto vide Laporan Polisi Nomor LP/P/I/2017 Polda Kalteng/Res Katingan tanggal 05 Januari 2017 dengan tidak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4 tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017, serta menghormati pula adanya pencabutan pengaduan pidana dugaan perzinaan tersebut oleh Sulis Heri Suyanto pada tanggal 19 Januari 2017, sebagai telah berakhirnya proses hukum terhadap dugaan perbuatan zina tersebut.

    (Tim/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News