SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) Sabtu (1/4/17) siang menggelar ekspos kasus penangkapan narkotika jenis sabu-sabu, dalam satu minggu selama bulan Maret 2017.
Dalam kasus tersebut ada tiga tersangka dantaranya 1 wanita berinisial (MG) dan 2 laki-laki, inisial (AR) 22 dan (TP) 55. Mereka ditangkap dilokasi bebeda.
Kapolres Kotim, AKBP Johanes Pangihutan Siboro SH, SIK mengatakan penggerebekan tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Polisi Narkoba dalam pemberantasan yang masuk ke wilayah hukum Polres kotim.
“Dalam ungkapan kasus ini kami berhasil menagkap 3 tersangka penyalahggunaan narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda-beda, untuk tersangka inisial (AR) di tangkap di jalan Kapten Mulyono RT 23 RW 08 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Hari Senin 27/03/17) pukul 23.30 Wib di depan Batako Surya,” terang Kapolres.
Kemudian tersangka (MG) di tangkap di Jalan Walter Condrat di rumah barak milik Hj Masinti pintu No 1 RT 20 RW 09 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kotim. Sedangkan untuk tersangka inisial (TP) di tangkap di Jalan Lembaga penginapan Bambu Kuning kamar No A2 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kotim.
Diterangkan salah satu tersangka berinisial TP yang ditangkap di Penginapan Bambu Kuning tersebur merupakan pengedar jaringan antar Provinsi.
“TP ini merupakan bandar jaringan sindikat antar provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Dia mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari Iwan dan Kamal yang berasal dari Pontianak (Kalbar),” ungkap Kapolres.
Ditangan TP lanjut Kapolres, telah disita sabu-sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 100 Gram, 1 lembar tisu, 1 plastik hitam,1 pack plastic klip, 1 handphone (Hp) merk Nokia dan 1 Hp merk Vivi. Kemudian untuk tersangka berinisial MG juga disita sabu-sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp 800 ribu, 1 buah kotak wana merah muda, 1 buah isolasi warna bening merk gold tape dan tas motif hitam putih merk eva.
Dalam perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hudup.
(im/beritasampit.co.id)