Gaya Lama, Jual Beli Jabatan Di Daerah Menimbulkan Penyimpangan. Simak Keterangan Menpan RB

    Gaya Lama, Jual Beli Jabatan Di Daerah Menimbulkan Penyimpangan. Simak Keterangan Menpan RB

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, salah satu penyebab terjadinya praktik jual beli jabatan di daerah karena para kepala daerah masih memimpin dengan gaya lama kedalam sistem pemerintahan. Hal tersebut dinilai kerap menimbulkan penyimpangan, seperti promosi yang didasarkan kedekatan serta maraknya kasus jual beli jabatan.

    Padahal, Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melalui  open recruitmen atau open bidding, yang lebih menjamin terwujudnya merit sistem.

    Untuk itu, Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengisian jabatan.

    “Kami telah membentuk tim yang setiap bulan melakukan rapat, untuk mengawal satu persatu jabatan pimpinan tinggi yang ada di daerah agar dilakukan dengan open recruitment,” ujarnya dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (31/03).

    Asman mengatakan, pengisian JPT di kementerian dan lembaga sudah sangat bagus, dilaksanakan secara terbuka. Namun di daerah memang masih banyak yang tidak mentaati, seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten baru-baru ini.

    “Kalau kepala daerah mau menerapkan sistem merit, saya yakin akan mendapat ASN yang baik, dan bisa menjadi motor perubahan di negeri ini,” katanya.

    Menteri menambahkan, pihaknya bersama KPK sepakat JPT Pratama (eselon 2) di daerah dapat dirotasi ke seluruh Indonesia. Dengan demikian ASN yang masih berpotensi dan memiliki prestasi yang baik namun di non-jobkan oleh kepala daerah setempat, mendapat kesempatan bekerja di daerah lain. Langkah seperti itu sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur.  

    “Selain potensi dan prestasi seorang ASN dapat digunakan pada daerah lain, ASN tersebut juga dapat menjadi perekat nasional,” ujarnya.

    Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung agar ASN harus dapat menjadi perekat nasional, seperti halnya TNI dan POLRI. Menurutnya, merupakan keharusan  bagi seorang ASN melayani masyarakat, bukan tunduk kepada kepentingan daerah. Untuk itu pihaknya bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan sistem merit, yang dimulai dari sistem rekruitmen ASN yang unggul.

    “Kalau ASN jadi perekat nasional, mungkin sistem sogok menyogok bisa diminimalkan, untuk setiap jenjang jabatan kompetisi itu terbuka dan kemudian diawasi,” katanya. 

    (Kemenpanrb/beritasampit.co.id)