PANGKALAN BUN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Koba), berhasil menghimpun dana tebusan dari program Tax Amnesti sebanyak Rp 79.257.202.537,-.
Dana tersebut dihimpun dari 794 Wajib Pajak (WP) diwilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara) yang ikut serta dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Peserta yang ikut program Tax Amnesty pada periode I (Juli-Sepetember 2016) sebesar Rp66.782.886.449, periode II (Oktober-Desember 2016) sebesar Rp11.005.921.163 dan periode III (Januari-Maret 2017) sebesar Rp1.468.394.925.
“Dari seluruh wajib pajak, KPP Pratama Pangkalan Bun berhasil menghimpun dana tebusan dari Program Tax Amnesty sebanyak Rp79.257.202.537. Dana itu merupakan pajak deklarasi harta kekayaan dan repatriasi,” kata Kepala KPP Pratatama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri,melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Pangkalan Bun Tabib Triadi Muhtar Sabtu (1/4).
Menurut Tabib, sementara ada 364 wajib pajak ikut serta dalam program Tax Amnesty periode I, 302 peserta pada periode II dan 128 peserta baru ikut pada periode III. Total wajib pajak peserta Tax Amnesty hingga Maret 2017 sebanyak 794 wajib pajak.
Program Tax Amnesty ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2016 dan telah berakhir pada 31 Maret 2017 pukul 24.00 WIB. Tax Amnesty, merupakan program penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara wajib pajak mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan.
“Setelah program Tax Amnesty usai, tindakan tegas bagi para pengempalang pajak akan diberlakukan. Tarif normal dan denda juga bakal diberlakukan,” beber Tabib Triadi Muhtar.
(man/beritasampit.co.id)