SAMPIT – Perubahan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016, terkait pemilihan kepala desa pada Paripurna Ke 10 semua fraksi sudah menyampaikan pendapatnya.
Pada paripurna tersebut semua fraksi yang menyampaikan pendapatnya kepada seluruh peserta paripurna yang hadir menyatakan bahwa sepakat bahwa revisi Perda No. 4 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala desa untuk cepat ditetapkan sebagai Perda.
Salah satunya pendapat fraksi partai PDIP yang dibacakan Cici Desyila selaku juru bicara menyampaikan bahwa menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa.
“Setelah mengikuti semua proses, dan mempelajari kami dari partai PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang kepala desa untuk segera ditetapkan,” ujar Cici saat membacakan saat paripurna berlangsung, Senin (3/4/2017).
Setelah paripurna ke 10 terkait pembahasan pandapat akhir fraksi, besok pada, Selasa (4/4/2017) akan digelar paripurna ke 11 sebagai tahapan akhir penetapan revisi Perda Pilkades.
(fzl/beritasampit.co.id)