Heboh… Foto Oknum Pejabat Katingan Diduga Mabuk Mabukan, Kritik Keras dari Edi Ruswandi

    KASONGAN– Para Netizen pengguna media sosial Facebook dihebohkan dengan salah satu postingan yang menunjukan oknum pejabat di Kabupaten Katingan yang diduga mabuk mabukan.

    Hal tersebut langsung direspon oleh Edy Ruswandi Koordinator Aksi 162 dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id malam ini.

    “Masyarakat sekarang mengawasi pemimpin dan para pejabat Katingan baik perilaku, etika, perbuatan tercela oleh pejabat, karena rakyat lah yang memilih para pemimpin dan wakil rakyat sehingga wajar rakyat mengawasi perilaku pejabat Katingan,” ujar Edi Ruswandi.

    Edi Ruswandi yang juga ketua DPD KNPI Katingan menyayangkan tindakan tersebut.

    “Kalau benar foto tersebut adalah oknum pejabat yang ikut minum-minuman yang memabukan tentu saja bisa diduga melakukan perbuatan tercela,” lanjutnya 

    Dirinya juga menambahkan bahwa tindakan yang tercela menurutnya adalah Judi, Mabuk Mabukan, Narkoba, dan Berzinah.

     “Jika itu benar maka oknum pejabat tersebut bisa diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan, Melihat posting di media sosial itu, saya cari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tentang pemerintahan daerah, pasal 78 ayat berbunyi Kepala Daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena perbuatan tercela,”Pungkasnya.

    Dilain pihak salah satu Nitezen bernama Midel Logos dalam postingannya menyebutkan.

    “Pendapat saya begini, alangkah baiknya kita memandang persoalannya secara jernih dulu, kalau oknum pejabat Katingan tersebut mabuknya memang disengaja, atau setiap saat memang dia suka minum-minuman beralkohol tersebut baru bisa dibilang dia suka mabuk mabukan,”

    Tapi kalau mabuknya itu secara kebetulan, karena ada acara keluarga atau handai taulan dan lain-lain, karena dia sekadar menghormati yang punya acara

    “kita tidak boleh langsung mencap oknum pejabat tersebut mabuk-mabukaan dan melanggar UU tentang Pemerintah Daerah, kecuali memang sudah menjadi kerjaannya setiap hari suka minum-minuman beralkohol dan suka mabuk, baru dia dibilang suka mabuk2an, dan hal ini lah boleh dibilang melanggar YI tentang Pemerintah Daerah.,”

    Seperti yang saya lihat di gambar oknum pejabat tersebut minum-minuman dan mabuk-mabukaan kebetulan pada saat ada acara keluarga atau kerabat mungkin, dan mereka bersama orang banyak kebetulan sama-sama menenghadiri acara, 

    “jadi menurut pendapat saya selaku akademisi dan intelektual di bidang hukum, hal tersebut bukan pelanggaran terhadap UU tentang Pemerintah daerah,”.
    (Tim/beritasampit.co.id)