Sarman Molilo: Putusan MA Kembalikan Martabat Katingan

    KASONGAN – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Katingan terkait kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. 

    Di sambut gembira dari pihak Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) melalui salah satu Koordinator AMKB Sarman Molilo.

    “Tentu saja AMKB menyambut gembira dan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena perjuangan masyarakat Katingan dalam menjaga martabat Katingan telah terjawab dengan terbitnya fatwa MA tentang pemakzulan bupati katingan. Itu berarti secara hukum apa yang diperjuangkan masyarakat katingan melalui AMKB benar-benar kuat secara hukum,” ucap Sarman Molino dengan beritasampit.co.id. Senin, (03/04). 

    Dirinya juga menambahkan apa yang diperjuangkan AMKB merupakan bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Katingan.

    “AMKB berjuang secara independen murni untuk menjaga martabat Katingan dari perbuatan amoral oknum bupati,” pungkasnya.

    Sebelumnya Amar putusan MA dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr H Supandi, SH, M.Hum, beserta anggota IS Sudaryono, SH, MH dan Dr H Yulius, SH, MH, pada Rabu (29/3).

    Dalam salinan amar putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung RI dengan nomor 2P/KHS/2017, berbunyi Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017.

    Kemudian, menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum.

    Dalam amar putusan itu juga terlihat ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Pertama, Ahmad Yantenglie selaku Bupati Katingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang bersangkutan bersalah karena tidak mencatatkan perkawinan kedua dengan Farida Yeni.

    “Karena yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah berindikasikan penyelundupan hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan menjadi masalah dalam status, hak-hak waris dan hak-hak lain atas kebendaan,” kutipan dalam amar putusan di website MA.

    Ahmad Yantenglie juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf a, b, c, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    “Bahwa jikalau pun telah terjadi perkawinan kedua Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) dengan Farida Yeni. Termohon juga tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena seharusnya mengajukan permohonan perkawinan tersebut ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya,” lanjut amar putusan MA.

    Atas dasar perbuatan Yantenglie diklasifikasikan telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, dan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 67 huruf b dan d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan serta wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Ahmad Yantenglie telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) juncto Pasal 76 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah untuk menjalankan UU Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya dengan selurus-lurusnya. 

    (Kwt/beritasampit.co.id)