​BNNP Kalteng Tangkap 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu

    PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaimantan Tengah bersama BNN Kota Palangka Raya dan Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka Narkotika pada waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Tiga orang tersangka narkotika yang ditangkap dan ditahan dengan lokasi berbeda itu diantaranya Agus (27) dan Jovi Wahyudi (26) dalam satu jaringan serta Jastan (41). Demikian disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Triwarno Admojopada saat release hasil tangkapan narkotika, Selasa (4/4/2017) di ruang rapat BNNP Kalteng.

    Dikatakan bahwa penangkapan Agus dan Jovi Wahyudi dilakukan di Jl. Bukit Berbunga Komplek Mekar Indah RT. 03 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Kab. Barito Utara pada tanggal 21 Maret 2017.

    Profesi pekerjaan Agus dan Jovi adalah swasta/pekerja lepas. Dari tangan kedua tersangka m barang bukti yang berhasil disita diantaranya 2 buah hp Samsung warna putih dan hitam, 14 paket narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 41,57 gram, uang tunai sebesar Rp. 3.039.000 hasil penjualan yang belum sempat dipindahtangankan atau masih melekat ditangan tersangka.

    Sementata penangkapan ditempat berbeda yakni tersangka Jastan (41). Dia ditangkap pada 25 Maret 2017, dengan TKP di Jl. Bali 33 Rt. 01 Rw. 012 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari tersangka Jastan (41) terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu seberat 0,4 gram, barang bukti lain berupa hp merk nokia warna hitam.

    Masing-masing tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal kurungan penjara lima tahun.

    (dsz/beritasampit.co.id)