SAMPIT – Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2017 masih belum jelas kapan akan di selenggarakan, apakah dapat sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pada bulan Juli nanti harus ?
Tetapi setelah adanya permasalahan peraturan daerah (Perda) hingga selesai direvisi, pihak panitia dan pemerintah daerah masih belum bisa menentukan kapan tahapan pilkades dibika kembali.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya persoalan mulai dari peraturan bupati yang masih perlu di selaraskan dengan perda yang sudah rampung dan sudah di sahkan pada paripurna ke 11 DPRD Kotim.
Sebab Peratyran Bupati (Perbup) selaku pedoman petunjuk pelaksana perda pilkades masih melalui proses yang belum tahu kapan selesai.
Oleh sebab itu perda yang sudah di Sahkan belum bisa di Undangkan sebagai peraturan daerah. Seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kotim HM. Taufik Mukri bahwa itulah yang masih ditunggu proses selanjutnya.
“Untuk perda sudah sah dan sudah ada kesepakatan, tinggal diundangkan menunggu peraturan bupati selaku petunjuk pelaksana perda tersebut. Kami akan koordinasikan kepada panitia pilkades kabupaten kapan jadwal pilkades dan penjaringan bakal calon masih menunggu keputusan bersama panitia,” katanya.
(fzl/beritasampit.co.id)