SAMPIT – Paripurna ke 11 masa persidangan 1 tentang penandatangan perubahan peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).
Paripurna yang digelar pada, Selasa, (4/4/2017) diruangan paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada acara tersebut adanya penandatanganan kesepakatan antara eksekutif yaitu Wakil Bupati HM Taufik Mukri, mewakili bupati dan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli atas perubahan Perda tentang Pilkades.
Pada saat penyerahan berkas perubahan perda dari legislatif kepada pihak eksekutif Jhon Krisli meminta perubahan Perda dapat berguna dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami berharap perubahan Perda yang sudah disepakati ini dapat digunakan dan bermanfaat untuk masyarakat Kotawaringin Timur, nantinya, dan dapat di susul dengan peraturan bupati suapaya menjalankan perda tersebut,” ujar Jhon, singkat.
Sekedar informasi bahwa paripurna ke 11 ini adalah tahapan akhir perubahan perda pilkades sehingga tidak berapa lama lagi perda tersebut dapat digunakan dan fungsional, tinggal menunggu peraturan buapati untuk menjalankan perda tersebut.
(fzl/beritasampit.co.id)