SAMPIT – Sepertinya polemik permasalahan pilkades belum menemui titik terang. Mulai dari molornya pada tahun 2016 sampai pada awal 2017 masih belum ada kejelasan dari pihak panitia Kabupaten.
Permasalahan Peraturan Daerah (Perda) yang sempat membelit jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah usai. Akan tetapi masih banyak permasalahan lain yang belum terselesaikan dan menjadi tanda Tanya di desa-desa dan masyarakat yang menantikan pesta demokrasi di 81 desa di Kotawaringin Timur (Kotim).
Padahal honor panitia sudah mengalir dan informasi yang diterima beritasampit.co.id dilapangan, besaran honor sekitar 400 juta per bulan. Sehingga jika dikalkulasikan lumayan memploroti dan membebani anggaran daerah.
Jika permasalahan tersebut berlarut bukan tidak mungkin anggaran daerah kabupaten kotawaringin timur banyak terbuang hanya untuk permasalahan Pilkades yang belum menemui titik terang kapan dilaksanakan.
Pertanyaanya, Akankah Pilkades Molor Lagi…?
Dadang H Syamsu selaku anggota DPRD Kotawaringin Timur, menyayangkan berkaitan polemik yang terjadi sekarang ini. Dia berharap panitia Pilkades Kabupaten dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menghambat tahapan Pilkades sekarang ini.
“Ini semua sudah berlarut terlalu lama. Saya pun menyayangkan semua ini. Walaupun revisi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 sudah selesai direvisi, akan tetapi ternyata panitia dan pemerintah daerah masih belum siap dan menentukan kapan jadwal penjaringan bakal calon dibuka kembali,” ujar Dadang, Selasa (4/4/2017).
Sehingga dapat disimpulkan lanjut Dadang, pelaksanaan Piilkades di 81 desa secara serentak di Kotiim bakan molor lagi. “Sebab, salah satunya perda masih menunggu nomor register dari provinsi, kalau informasi bagian hukum provinsi sekitar 15 hari baru selesai,” ungkapnya.
Ditambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana menjalankan perda sehingga peraturan tersebut dapat diundangkan masih belum jelas dan perlu penyesuaian dengan perda bersangkutan.
Dadang berharap panitia kabupaten dapat memantau perda yang disepakati dan sah sudah tandatangani sampai memperoleh nomor register dari provinsi. Kemudian dapat menyiapkan Perbub secepatnya selaku petunjuk pelaksana perda untuk segera diundangkan.
(fzl/beritasampit.co.id)