Donny : Tidak Boleh Ada Upaya Politik Lagi, DPRD Harus Jalankan Putusan MA

    PALANGKA RAYA – Lembaga Pemberdayaan Hukum dan Politik Harati (LPH2) menyarankan  DPRD Katingan harus melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk di teruskan ke Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    “DPRD Tidak boleh ada upaya politik apapun dan harus melaksanakan perintah aturan perundang-undangan khusunya UU 23 Tahun 2014,”ungkap Ketua LPH2, Donny Lasedauw kepada Berita Sampit, Senin (3/4/2017)

    Menurut Donny yang juga Staff Ahli DPRD Provinsi Kalteng mengatakan, setelah keluar keputusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan  melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Oleh karena itu, DPRD akan segera menyampaikan ke Mendagri.

    “Karena dalam waktu 14 hari DPRD Katingan harus menyampaikan kepada menteri dalam negeri. Kemudian paling lambat 30 hari sudah mengambil keputusan. Kalau DPRD Katingan tidak menyampaikan surat tersebut ke Mendagri maka gubernur akan menyampaikan dan jika gubernur juga tidak menyampaikan tetap Mendagri juga akan mengambil keputusan untuk pemberhentian,”jelasnya.

    Setelah surat tersebut ditangan Mendagri, Lanjut Donny, maka DPRD Katingan tinggal menunggu surat dari Mendagri kdanbsetelah itu DPRD Katingan baru akan melaknsakan Paripurna pemberhentian Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan.

    “Kemungkinan awal bulan Mei 2017 sudah paling lambat surat itu keluar dan kemudian DPRD melaksanakan peraturan perundang-undangan melalui Paripurna,”ujarnya. (nt/beritasampit.co.id)