Komisi A akan RDP Terkait Tata Batas Kapuas-Barut

    PALANGKA RAYA – Masih ada persoalan teknis dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabuapten Kapuas Ngaju seperti tata batas antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Utara.

    Terkait Hal tersebut, Komisi A DPRD Provinsi Kalteng akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tata Batas antara Kabupaten Kapuas dan Barito Utara terkait persoalan teknis untuk melengkapi persyaratan berkas dalam usulan tersebut.

    “Terhadap persoalan teknis seperti tata batas antara kapuas dan Barito Utara, Komisi A segera mengagendakan RDP dengan para stakeholder terkait dan juga Biro Pemerintahan Provinsi untuk percepatan kelengkapan persyaratan Kabupatrn Kapuas Ngaju pada Level Provinsi,”ungakp Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Freddy Ering Kepada Berita Sampit, Senin (3/4/2017)

    Sebebelumnya, Komisi A DPRD Kalimantan Tengah melakukan Kunjungan Lapangan ke Pujon Ibu Kota Calon DOB Kapuas Ngaju pemekaran dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Rencana Lokasi Ibukota DOB Kabupaten Kapuas Ngaju.

    Dalam Kunjungannya, Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Y Freddy Ering mengatakan usulan DOB Kapuas Ngaju merupakan solusi yang sangat masuk akal atau suatu keniscayaan.

    “Kedatangan Komisi A beserta rombongan dalam rangka kunjungan lapangan serta menyerap aspirasi dari masyarakat terkait apasaja kendala ata permasalahan yang dihadapi terkait tata batas dan DPRD Kalteng akan memberikan solusi dan masukan agar Kabupaten Kopuas Ngaju segera terbentuk,”ungkap Fredy

    Dalam kunjungan Lapangan Komisi A menyerap masukan persoalan tata batas dengan Barut juga berdialog dengan Pemkab Kapuas, camat Kapuas Tengah, Tokoh Masyarakat, Pemuka Adat, Panitia Pemekaran, Kades se Kec. Kapuas Tengah dan lainnya. (nt/beritasampit.co.id).