PALANGKA RAYA – Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) kembali dihebohkan dengan keluarnya peraturan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) nomor 166/UN24/KM/2017 tentang tata tertib kehidupan kemahasiswaan.
Krismes Santo Haloho Wakil Presiden BEM Universitas Palangka Raya mengatakan bahwa peraturan yang baru saja dikeluarkan Rektor UPR dinilai otoriter dan tidak mendukung mahasiswa.
“Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) yang ditetapkan pada tanggal 3 April 2017 ini dmsangat otoriter dengan membatasi hak demokrasi mahasiswa dan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang secara tegas dijamin oleh negara melalui Undang-undang,” ujar Krismes, Rabu (5/4/2017).
Ia juga mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan Rektor bertentangan dengan Visi-Misi kampus, melanggar Undang-undang, dan bertentangan dengan amanah pendidikan tinggi.
Ditambah lagi peraturan itu dibuat tanpa melibatkan berbagai pihak khususnya mahasiswa itu sendiri. Karena peraturan ini ditujukan kepada mahasiswa. Kritik tentang peraturan Rektor ini juga tersebar luas di media sosial seperti facebook dan lainnya.
Sementara poin penting yang disampaikan oleh Rektor UPR terkait Tatib Kemahasiswaan tersebut yakni larangan-larangan bagi mahasiswa di Kampus UPR terutama hal-hal yang berkaitan dengan masalah Kampus serta terhadap kehidupan kemahasiswaan di Kampus
(dsz/beritasampit.co.id)