SAMPIT – Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel menginginkan aturan atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur prostitusi supaya dapat lebih tegas.
Demikian disampaikan Rihel saat pembahasan tim penutupan lokalisasi di Kotim menjelaskan hal tersebut kepada semua peserta rapat, di Aula BKD Kotim, Rabu (5/4/2017).
“Kalau berkaitan dengan prostitusi di Kotim banyak tempatnya, bahkan ada yang berjalan dan sistem canggih sekarang jamannya sistem online,” ujar Rihel.
Jika memang pemerintah daerah ingin serius menangani ini semua, tentunya harus dimulai dari peraturan yaitu Perda selaku payung hukumnya harus kuat.
“Kalau sekarang Perda kita masih lemah. Ada yang menjajakan diri baik dijalan maupun melewati online ataupun lainnya tetapi untuk menindak. Itu kita tidak punya payung hukum kalau mau itu ada tindakan harusnya Perda yang ada sekarang direvisi dahulu supaya lebih kuat bukan hanya peringatan saja berikan efek jera,” jelasnya.
(fzl/beritasampit.co.id)