SAMPIT – Pada acara rapat Tim Pembina Penertiban dan Penutupan Lokalisasi Prustitusi Kabupaten Kotawaringi Timur (Kotim) demi menindak lanjuti surat keputusan Bupati Kotim No 188.45/84/HUK – DINSOS/2017 tentan ditetapkannya secara sah Tim tersebut.
Setelah adanya keputusan tersebut tim akan merencanakan jadwal aksi mulai dari pembinaan terlebih dahulu, hingga dilakukan penertiban dan penutupan lokalisasi dan prostitusi.
Dalam rapat tersebut ada 3 tempat yang skala prioritasa sebagai tujuan tim tersebut, yaitu di lokalisasi pal 12 kelurahan Pasir Putih kecamatan Mentawabaru Ketapang, kemudian lokalisasi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Lokalisasi di pal 12 Kecamatan Parenggean.
Kepala Dinas Sosial, Herianto menerangkan bahwa pada rapat tersebut menyampaikan kepada tim baik undangan yang hadir terkait rencana aksi tim nantinya.
“Kami dari dinas sosial memang menjalankan aksi nasional yaitu program pusat kementrian sosial yang menginginkan indonesia bebas prostitusi pada 2019 nanti,” ujar Hery Rabu, (5/4/2017)
Lanjutnya, dari dinsos sudah membuat rencana apakah dapat disetujui nantinya dan akan bicarakan bersama.”Kami sudah adakan pendataan ke 3 tempat lokalisasi yang legal yaitu di Pasir Putih, Tangar dan Mekar Jaya,” jelasnya.
Dari pantauaan beritasampit.co.id, setelah diadakannya rapat penetapan terkait SK Tim P3LP tersebut menghasikan kesepakatan bahwa nanti akan digelar lagi rapat selanjutnya demi mencarai program yan tepat dan jadwal untuk melakukan aksi Pembinaan Penertiban dan penutupan lokalisasi.
(fzl/beritasampit.co.id)