Ketua DPRD Angkat Bicara Atas Tudingan Dirinya Mabuk Mabukan

    Ketua DPRD Angkat Bicara Atas Tudingan Dirinya Mabuk Mabukan

    KASONGAN – Beredarnya Foto yang di duga dua oknum pejabat Katingan dimedia sosial (medsos) adalah Ketua DPRD Ignatius Mantir L. Nussa dan Wakil Bupati Sakariyas sedang mabuk mabukan akhirnya mendapatkan respon dari Ketua DPRD Kabupaten Katingan.

    Iqnatius Mantir L.Nussa yang dituding melakukan tindakan tercela mabuk mabukan akhirnya angkat bicara saat di konfirmasi via telpon tadi malam (04/04/2017).

    “Saya jadi bingung maksud mereka ini apa, yang mabuk mabukan itu bukan seperti itu ada pihak yang dirugikan, mengeluarkan kata-kata kotor kalau cuman duduk, nonton orang, berkumpul dengan orang banyak sambil bercanda gurau itupun dalam acara adat,” jelas Mantir L. Nussa dengan beritasampit tadi malam. Rabu, (05/04/2017).

    Sebelumnya Menurut Edi Ruswandi Ketua KNPI yang juga koordinator Aksi 162 dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id tadi malam (04/04/2017).

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan diminta membentuk panitia khusuis (Pansus) dugaan perbuatan tercela yang dilakukan dua pejabat di Katingan.

    “Seharusnya langkah DPRD Katingan mengkonfirmasi kepada kedua pejabat yang diduga ikut mabuk-mabukan pada suatu acara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Edy Ruswandi.
    Menurutnya, foto yang beredar di media sosial (Medsos) yang melibatkan dua orang pejabat di Kabupaten Katingan, diduga adalah Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa dan Wakil Bupati Sakariyas.

    Beredarnya foto yang di duga adalah Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa, Edy meminta. 

    “Seharusnya Badan Kehormatan (BK) dapat menanyakan terhadap pimpinan dewan yang diduga terlibat mabuk mabukan tersebut,” lanjutnya

    Sedangkan foto yang diduga Wakil Bupati Katingan Sakariyas, “agar DPRD juga memeriksa atau meminta keterangan kepada yang bersangkutan, dengan membentuk panitia khusus (Pansus) dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. 

    (Kwt/beritasampit.co.id)