SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli kembali menegaskan kepada pemerintah daerah agar memimikirkan resiko jika berani membayarkan honorer guru kontrak daerah yang mengajar di tingkat SMK dan SMA.
Sebab Jhon menghawatirkan jika pemerintah daerah bersikeras membayarkan honorer tersebut maka akan bertentantangan dengan hukum peraturan perundang undangan.
“Kalau memang pemerintah daerah berani dan setuju membayarkan gajih tersebut berati sudah menyalahi aturan, apa dasar hukum mereka maka berani membayarkanya,” ujar Jhon Rabu 5/4/2017.
Jhon berharap pemerintah daerah memikirkan dampaknya jika bersikeras mencairkan dana tersebut, karena guru SMK dan SMA sejak awal tahun 2017 lalu sudah jadi wewenang pemerintah provinsi bukan daerah lagi.
“Saya takutnya nanti BPK masuk dan memeriksa dana tersebut, bisa jadi temuan nanti karena bukan kewenangan kita pemerintah kabupaten akan tetapi sudah kewenangan provinsi, kalau memang mau daerah yang membayar harusnya peraturannya dirubah dulu,” sebut Jhon.
(Fzl/Beritasampit.co.id).