SAMPIT – Kelompok Tani di Desa Terantang menutut tanah hak mereka yang diduga dijual sejumlah oknum kepada perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Oknum yang tidak bertanggung jawab ini melakukan penjualan lahan tanpa sepengetahuan anggota kelompok tani kepada perusahaan yang baru membuka luasan lahan untuk kebun kelapa sawit yakni PT Bornoe Sawit Persada (BSP).
Menurut informasi yang didapat beritasampit.co.id, bahwa luasan lahan kelompok tani yang berdiri sekitar tahun 2002 itu, memiliki luas lahan sekitar 100 hektar lebih dan beranggotakan sekitar 60 orang.
Bahriansyah salah satu anggota mengungkapkan bahwa benar ada dugaan sejumlah oknum yang menjual tanah tersebut seluas 40 hektare kepada perusahaan dan lahan tersebut sudah digarap perusahaan untuk ditanami kelapa sawit.
“Kami tidak pernah menjual kepada perusahaan. Tapi kenapa lahan kami digarap dan tanaman karet yang sudah kami tanam ini habis dilindas oleh alat berat perusahaan,” jelasnya, Kamis (6/4/2017). Dikatakan bahwa beberapa hari yang lalu saat pihaknya melihat kondisi keadaan tanah mereka, lahan sudah rata dengan tanah.
“Kami meminta bertemu pihak perusahaan tetapi tidak mau menkonfirmasi tanpa alasan Makanya kami tidak terima dan kami menuntut hak kami kepada perusaan yang sembarangan membeli tanah tanpa melihat status lahan tersebut,” ujar Dia.
Menurut informasi, pihak masyarakat yang memiliki lahan akan memperjuangkan hak mereka sampai perusahaan mau mengadakan mediasi dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan itu.
(fzl/beritasampit.co.id)