SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur H. Supian Hadi tegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan hingga merambah keluar area Hak Guna Usaha (HGU).
“Mudah mudahan tidak ada lagi kebun-kebun yang merambah diluar kawasan atau bisa disebut diluar Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Supian Hadi, (6/4/2017).
Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini juga menyebutkan bahwa ada beberapa yang terdeteksi dan sudah memerintahkan Asisten II untuk mengevaluasi perkebunan yang bermasalah tersebut.
“Walaupun saat ini hanya ada beberapa yang terdeteksi, Asisten II saya minta jangan tebang pilih kepada perusahaan bersangkutan kalau memang kelaur area izin atau HGU ambil yang lebihnya,” tegasnya.
Biar saja pemerintah daerah nantinya yang mengelola lanjut dia, yaitu untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Hasilnya nanti bisa untuk bangun jalan, untuk fasilitas kesehatan , pendidikan dan laun sebagainya,” jelas Supian.
Karena berdasarkan informasi yang beredar belakangan ini bahwa tim audit Pemkab Kotim ada menemukan beberapa lahan perusahaan seperti di Telawang dan terakhir di Seranau yang tidak berizin dan semunya masih diperoses.
(fzl/beritasampit.co.id)