​Nekat Jual Zenith, Nelly Akhirnya Tidur di Lapas

    SAMPIT – Nekat jual Zenith untuk membantu suami yang tidak bekerja itu lah yang di ungkapkan Nelly Dewi Putri. Ibu muda dengan dua anak yang tidak memiliki pekerjaan tetap bersama suaminya ini ditangkap polisi lantaran menjual obat tapa izin edar.

    Dihadapan jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampit, Nelly mengaku bahwa dia hanya membantu suaminya dalam menjual Zenith. Alhasil Nelly harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini ditempatkan di Lapas Klas II B Sampit.

    “Sebenarnya jual zenith ini adalah kerjaan suami saya, tapi saya hanya ikut bantu-bantu jualan saja,” kata ibu muda tersangka kasus Zenith itu (6/4/2017).

    Akibat perbuatannya, Nelly diberatkan dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    Sekedar mengingatkan, Nelly diamanakan polisi kediamannya Jalan Walter Condrat no 08 Rt 43 Rw 09 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (9/1/2017) lalu.

    Dari tersangka diamankan barang bukti zenith sebanyak 52 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp74 ribu dan untung yang dia dapatkan dari hasil penjualan perboxnya Rp 80 ribu.

    (im/beritasampit.co.id)