PALANGKA RAYA – Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya nomor 166/UN24/KM/2017 tentang tata tertib kehidupan kemahasiswaan menjadi kontroversi dikalangan mahasiswa, Kamis (6/4/2017).
Ali Assegaf Koordinator Aksi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka (KBM-UPR) yang juga Presiden BEM UPR mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan Rektor tentang tata tertib kehidupan kemahasiswaan ini hanyalah bentuk proteksi atau perlindungan yang dilakukannya atas tuntutan-tuntutan mahasiswa.
Sebab lanjutnya, didalam aturan tersebut sengaja dibuat untuk melemahkan mahasiswa, dan hakikatnya peraturan itu harus mempermudah bukannya memperasulit.
“Peraturan ini dibuat tanpa melibatkan mahasiswa, dan belum disosialisasikan kepada mahasiswa. Seakan-akan untuk menutupi kesalahan, menlindungi dan menjaga sesuatu yang tidak benar,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa ahturan tersebht dibuat pasca berbagai macam tuntutan melalui aksi-aksi yang dilakukan mahasiswa UPR dan baru ditetapkan 3 April 2017 yang lalu.
Untuk kapan kepastian peraturan tersebut disahkan, pihaknya belum mengatahui. Yang pasti mahasiswa menolak peraturan ini apabila diberlakukan.
(dsz/beritasampit.co.id)