KASONGAN– Koordinator Aksi Damai 162 Tolak Upaya Pemakzulan Bupati Katingan Edy Ruswandi menilai Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledi Nussa tidak mengerti mekanisme pemberhentiaan Bupati Katingan, karena mengambil langkah mendatangi Mahkamah Agung RI dan Mendagri di Jakarta.
“Dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah jelas mekanisme pemberhentian Bupati, dan surat putusan tersebut akan dikirim via pos. Sehingga untuk apa lagi mendatangi Mahkamah Agung, tunggu saja dulu surat itu tiba, kok tidak sabaran banget,”ujar Edy dengan beritasampit.co id. Kamis, (06/04).
“Kemudian ada langkah ke kementerian dalam negeri untuk mengkonsultasikan apakah boleh langsung diantar ke kemendagri rekomendasi atau putusan DPRD tentang pemberhentian Bupati Katingan, kan sudah jelas dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa usulan tersebut disampaikan melalui Gubernur,”jelasnya.
Dirinya juga mempertanyakan dasar melakukan perjalanan dinas ke mahkamah agung dan depdagri, karena sudah sangat jelas dalam bunyi undang undang 23 tahun 2014 pasal 67 ayat (1) huruf b yang berbunyi pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur dan/atau wakil Gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian Bupati dan/atau wakil Bupati atau Wali Kota dan/Wakil Walikota.
“Jadi menurut saya melakukan perjalanan dinas ke MA dan Mendagri itu tidak beralasan dan pemborosan anggaran, apalagi dana perjalanan dinas luar DPRD sudah habis, mungkin Ketua dan Anggota DPRD lainnya menggunakan dana pribadi. Nah kalau pakai dana pribadi kelihatan sekali bersemangat memberhentikan Bupati Katingan,”ujar Edy.
Kemudiaan terkait beredarnya foto Ketua DPRD Katingan dan Wakil Bupati Katingan, sikap ketua dan wakil Bupati juga tidak mengerti undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Saya tidak mempermasalahkan itu adat kita Dayak atau pribadi Pak Mantir dan Pak Sakariyas, yang dipermasalahkan adalah jabatan Ketua DPRD Katingan dan Wakil Bupati Katingan, karena sejak dilantik menjadi pejabat UU 23 tersebut berlaku untuk mereka. Karena didalam undang undang tersebut perbuatan tercela adalah judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba,”tutur Edy.
Edy mengatakan perbuatan tidak mabuk-mabukan bukan mereka yang memutuskan tapi lembaga.
“Makanya membuktikan salah atau tidak perbuatan pejabat tersebut Badan Kehormatan DPRD yang bekerja dan Pansus DPRD yang memeriksa atau memintai keterangan, karena mereka pejabat. Jadi jangan dikotomi cara berpikirnya,”Pungkasnya.
(Kwt/beritasampit.co.id)