KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan direncanakan melakukan sidang Paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2017.
Hal tersebut dibenarkan Wakil ketua II DPRD Katingan Al-Fujiansyah saat wartawan beritasampit.co.id menghubungi via watshapp malam ini.
“Iya, itu jadwal di DPRD hari senin, 10 April 2017 rapat paripurna pengumuman hasil putusan MA, karena ketua DPRD baru sore tadi datang dari Jakarta, makanya saya yang menandatangani undangan tersebut,” ujar Al-Fujiansyah dengan beritasampit.co id. Jum’at (07/04/2017).
Al-Fujiansyah yang juga ketua partai Golkar tersebut menjelaskan tujuan sidang Paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2017.
“Tujuannya mengumumkan hasil putusan MA karena saran Kemendagri, setelah itu hasil pengumuman paripurna di sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur, selanjutnya Mendagri lah yang berwenang memberhentikan atau tidak masalah bupati tersebut,” Pungkasnya.
Sekedar informasi sidang Paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2017 akan dilaksanakan tanggal 10-April-2017, pukul 09.00 wib bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
(Kwt/beritasampit.co.id)