SAMPIT – Ketua komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung apa yang di inginkan Tim Pembinaan Penertiban dan Penutupan Lokalisasi Prostitusi (P3LP) Kabupaten Kotim 2017, untuk merubahperaturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2009 tentang prostitusi.
“Pasti kami dari DPRD mendukung Perda yang ada sekarang harus di revisi, untuk mengadopsi aturan hukum-hukum yang baru, yang memang bisa mendukung kelancaran tim P3LP nantinya,” ujar Rimbun, Minggu (9/4/2017).
Rimbun juga menerangkan bahwa peraturan daerah yang lama memang sepatutnya harus dirubah, demi mendukung aksi penutupan lokalisasi, dan penguatan dasar hukum untuk menindak prostitusi yang sangat meresahkan dan banyak macamnya sekarang ini.
“Demi menunjang itu semua, memang perlu membuat dasar hukum yang kuat untuk menunjang aksi penutupan lokalisasi nantinya, kalau dasar hukumnya, misalkan saja Perda dan Perbubnya lemah, bagaimana bisa menindak, kalu tidak didukung dasar hukum yang kuat,” ucapnya.
Karena dijelaskan Rimbun, Prostitu jaman sekarang beragam, ada yang beralih ke barak-barak system online dan banyak lagi modus-modusnya.
(fzl/beritasampit.co.id)