SAMPIT – Ratusan motor yang disita oleh Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (8/4/2017) pukul 21.00 WIB malam, adalah untuk melihat kelengkapan kendaraan bermotor.
Kegiatan itu di laksanakan oleh gabungan personil Polisi yang berjumlah 80 orang yang tergabung dalam UKL 1 dan UKL 4. Dari pantauan beritasampit.co.id, pelanggaran tertinggi saat razia dilakukan adalah tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama pengendara di bawah umur, dari kalangan pelajar.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Kotim, AKP Boni Afrianto mengatakan kegiatan razia malam yang dilakukan guna mengantisipasi kejahatan-kejahatan dijalanan.
“Kejahatan jalan yang sering terjadi adalah Curian Motor (Curanmor) dan lain-lainnya, dan kerawanan yang sering terjadi pada malam minggu biasanya di karenakan banyaknya masyarakat yang dari hilir dan pingir-pingir kota yang masuk kedalam kota. Maka dari itu kita antisipasi juga kendaraan dari luar yang masuk ke kota ini guna mengecek kendaraan yang tidak jelas sumbernya,” kata Boni disela razia berlangsung.
Untuk kegiatan razia lanjutnya, sasaranya adalah para pengemudi baik roda 2 ataupun roda 4 dan juga barang bawaan para pengemudi.
“Bukan hanya kelengkapan kendaraan yang mereka pakai yang kami periksa, tapi juga barang yang mereka bawa guna mengantisipasi barang-baranng yang tidak kita inginkan ada dalam bawaan mereka. Kita lakukan pengecekan surat-surat pengendara,TNBK, perlengkapan keselamatan seperti helem dan lain-lain,” ucapnya.
Boni juga menambahkan dalan razia yang di lakukan pada sabtu malam minggu itu di laksanakan pada dua titik di jalan A. Yani dan Jalan Yos Sudarso.
“Dalam rajian yang kami lakukan malam ini berhasil menjaring sebanyak 188 unit motor dan mobil 2 unit, tapi untuk mobil kita hanya memberikan teguran, dan pelanggran yang paling banyak terjadi yaitu di roda dua karenakan kebanyakan motor yang terkena razia tidak memiliki spion. Kami juga menemukan knalpot yang tidak sesuai standar pemakaian kendaraan bermotor,” ungkap Boni.
(im/beritasampit.co.id)