KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan direncanakan melakukan sidang Paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2017.
Pasalnya setalah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 02 P/Khs/2017 melalui rapat permusyawaratan mahkamah agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan terkait dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Rabu, (29/03 2017).
Ahmad Yantenglie sebagai pejabat publik (Bupati Katingan) yang sudah beristri telah kawin secara siri dengan seorang perempuan bernama Farida Yeni, A.Md.Gizi dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara, yang masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan seorang anggota Kepolisian RI bernama Aipda Sulis Heri Suyanto
Sidang Paripurna istimewa tentang hasil putusan Mahkamah Agung tersebut dibenarkan Wakil ketua II DPRD Katingan Al-Fujiansyah saat wartawan beritasampit.co.id menghubungi via watshapp beberapa hari yang lalu.
“Iya, itu jadwal di DPRD hari senin, 10 April 2017 rapat paripurna pengumuman hasil putusan MA, karena ketua DPRD baru sore tadi datang dari Jakarta, makanya saya yang menandatangani undangan tersebut,” ujar Al-Fujiansyah dengan beritasampit.co id. Jum’at (07/04/2017).
Al-Fujiansyah yang juga ketua partai Golkar tersebut menjelaskan tujuan sidang Paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2017.
“Tujuannya mengumumkan hasil putusan MA karena saran Kemendagri, setelah itu hasil pengumuman paripurna di sampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur, selanjutnya Mendagri lah yang berwenang memberhentikan atau tidak masalah bupati tersebut,” Pungkasnya.
Sekedar informasi sidang Paripurna istimewa masa persidangan II tahun sidang 2017 akan dilaksanakan tanggal 10-April-2017, pukul 09.00 wib bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
(Kwt/beritasampit.co.id)