Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Kebablasan, Apa Solusinya ? (Bagian 2)

    Ditulis Oleh : Hanif Syazali***

    Kabupaten Kapuas yang kita cintai ini akan menjadi apa kelak masa depan masyarakatnya? ditengah tingkat toleransi beragama dan suku-suku yang sudah sangat baik terjaga, tingkat usia produktif yang tinggi, tingkat usia sekolah yang semakin meningkat, serta laju pertumbuhan penduduk terus meningkat tiap tahunnya.

    Sungguh ironis pemerintah daerah (eksekutif) sebagai pembuat peraturan undang–undang beserta DPRD kabupaten kapuas (legislatif) sebagai pihak yang mensyahkan peraturan daerah seharus dapat melakukan pengawasan (monitoring) dan evaluasi dalam pemberian izin tempat berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kapuas khususnya di Kota Kuala Kapuas.

    Tentunya hal itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada yakni dalam Perpres RI No 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang mana pada Pasal 7 Ayat 2 di terangkan dengan jelas bahwa penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

    Begitu juga dalam Permendagri No. 20/m-dag/per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan disitu juga menerangkan dengan tegas peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam pasal 28 sudah sangat jelas sekali bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol dilokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan ,tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit

    Begitu juga dalam permendagri N. 20/m-dag/per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan disitu juga menerangkan dengan tegas peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam pasal 28 sudah sangat jelas sekali bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol dilokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan ,tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

    Maka bila kita melihat kepada peraturan Kepres dan Permendagri di atas sudah sangat jelas dan tegas bahwa tempat berjualan miras tidak boleh berdekatan dengan sekolah dll, sungguh suatu ironis dan kesalahan yang sangat fatal apa telah dilakukan pemerintah kabupaten kapuas saat ini yang kalau kita melihat pada peraturan daerah dalam menerbitkan izin tempat berjualan miras tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

    Apa tanggapan anda dalam hal ini ?

    ***Penulis merupakan mantan aktivis mahasiswa yang pernah bergelut di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) sejak tahun 2009 hingga 2013, dan sekarang sebagai salah satu pengurus Pimpinan Majelis Daerah Korps Alumni HmI (KAHMI) Kabupaten Kapuas sebagai Kabid Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat periode 2015 hingga saat ini.

    (Bersambung)