KASONGAN – Pembacaan keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam sidang Paripurna istimewa tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan berjalan lancar. Senin, 10/04/2017.
Sidang Paripurna langsung dipimpin ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir Ledie Nussa di dampingi wakil II ketua DPRD Katingan Al Fujiansyah, beserta pihak Eksekutif yang dihadiri Wakil Bupati Sakariyas.
Menurut Iqnatius Mantir L. Nussa langkah pihaknya akan secepatnya mengantarkan putusan MA ke Gubernur Kalimantan Tengah.
“DPRD Katingan akan menyuruti Gubernur, Besok atau tidak hari ini akan langsung mengantarkan putusan MA Ke Gubernur,” ucap Mantir. Senin, 10/04/2017.
Kedatangan DPRD Katingan melanjutkan amanah undang-undang tentang proses pemberhentian Bupati Katingan (Ahmad Yantenglie).
“untuk mengusulkan segera ke Kemendagri RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kami akan secepatnya ke Gubernur Kalteng karna waktu kita pendek sesuai dengan undang-undang, 14 hari setelah putusan MA (Rabu,29 Maret 2017) harus diserahkan dan yang mengatarkan Kemendagri RI adalah Gubernur di dampingi DPRD Katingan,”Pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 02 P/Khs/2017 melalui rapat permusyawaratan mahkamah agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan terkait dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Rabu, (29/03 2017).
Ahmad Yantenglie sebagai pejabat publik (Bupati Katingan) yang sudah beristri telah kawin secara siri dengan seorang perempuan bernama Farida Yeni, A.Md.Gizi dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara, yang masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan seorang anggota Kepolisian RI bernama Aipda Sulis Heri Suyanto.
(Kwt/beritasampit.co id)