SAMPIT – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu, sudah menyelesaikan tugasnya, terkait rampungnya perubahan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016, tentang Pilkades pada 4 April lalu.
Pertanyaannya ? Bagaimanakah kinerja panitia pilkades kabupaten yang sampai sekarang tidak ada kepastian dan tidak ada inisiatif. Dadang juga mempertanyakan bagaimana caranya supaya Perda yang baru direvisi agar dapat difungsikan.
“Saya heran, padahal panitia tingkat desa, dan bakal calon sudah pada galau, menunggu kepastian pilkades. Tetapi apa respound panitia kabupaten belum ada,” jelas Dadang, Selasa (11/04/2017).
Dadang menyayangkan karena saking tertundanya tahapan pilkades anggaran panitia bakal membengkak, dan membebani anggaran daerah.
“Dana Pilkades ngalir terus dan untuk pelaksanaannya belum ada kabar kapan dibuka penjaringan baru, bayangkan saja kalu saya hitung perbulannya itu sekitar Rp 388 juta, kalu tidak ada kepastian bahkan sampai molor anggaran kian bengkak dong,” ujar politisi Partai PAN tersebut.
Dadang berharap panpilkab dapat segera menyampaikan informasi seputaran pilkades dan segera memberitahu kapan penjaringan pilkades di buka kembali.
“Saya harap, Panpilkab supaya dapat menyampaikan terkait hasil perubahan perda kepada panitia yang ada di desa, supaya mereka tahu bagaimana aturannya, dan segera menyampaikan kabar ke panitia desa kapan penjaringan ulang di buka kembali,” pungkasnya.
(fzl/beritasampit.co.id)