DPRD Katingan ke Kantor Gubernur, Ada Apa Ya?

    PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meneruskan hasil sidang paripurna istimewa keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 2 P/KHS/2017 tentang pendapat DPRD Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Ahmad Yantenglie.

    Wakil Ketua II DPRD Katingan H Alfuziansyah mengatakan kedatangan anggota DPRD Katingan ke Pemprov Kalteng bertujuan untuk meneruskan hasil paripurna istimewa DPRD Katingan terkait hasil Putusan MA serta Pemberhentian Bupati Katingan. Rombongan Wakil Ketua DPRD Katingan diterima oleh Pj. Sekda Provinsi Kalteng, Syahrin Daulay.

    “Setelah surat diterima Gubernur melalui Pj Sekda, maka Gubernur Kalteng harus menyampaikan kepada Mendagri dan dalam waktu 30 hari Mendagri akan membuat keputusan,”ungkapnya di dampingi Mantan Ketua Pansus Fahmi Fauzi, Selasa (11/4/2017).

    Setelah meneruskan surat tersebut, Tanggungjawab DPRD Katingan masih belum selesai karena masih menunggu keputusan Mendagri dan memparipurnakan keputusan tersebut. “Tugas DPRD masih belum selesai tinggal melakukan paripurna pemberhentian,”ungkap Anggota Fraksi Golkar.

    Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Kalteng, Syahrin Daulay mengatakan akan melaporkan ini kepada pimpinan terlebih dahulu. “Saya akan melapor kepada Pak Gubernur karena surat ini ditujukan kepada Pak gubernur dan nantinya pak Gubernut yang mengambil keputusannya,”ucanya. (nt/beritasampit.co.id)