MIMPI DI PILKADA

    MIMPI DI PILKADA

    Ditulis Oleh : Irfan***

    Kurang lebih satu tahun lagi, ada 11 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah akan melakukan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Tentunya, dalam pelaksanaan Pilkada itu pasti ada mimpi-mimpi (harapan) masyarakat yang menyertainya. 

    Salah satunya adalah pelaksanaan Pilkada itu berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada sedikit pun potensi yang dapat memicu konflik, bahkan terjadinya konflik secara horizontal maupun vertikal. Lebih jauh lagi, mimpi itu adalah terlahirnya pemimpin-pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Namun apakah mimpi-mimpi itu bisa terwujud ? Bisa iya, bisa juga tidak, semuanya tergantung komitmen seluruh elemen masyarakat, baik yang berada di lembaga pelaksana Pilkada, Partai Politik (Parpol), calon kepala daerah beserta tim suksesnya, organisasi sosial kemasyarakatan/keagamaan, dan lain sebagainya.

    Pertama, lembaga pelaksana Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus betul-betul melaksanakannya sesuai dengan mekanisme atau peraturan perundangan-undangan. Begitu juga dengan lembaga pengawasnya, yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika terdapat pelanggaran oleh siapa pun dalam pelaksanaan Pilkada, maka harus diberikan sanksi yang tegas sebagaimana aturan yang berlaku.

    Bagi Parpol, sangat diharapkan dapat mengusung calon kepala daerah dengan memperhatikan track record-nya (rekam jejak), serta integritasnya. Selain itu juga, tentu calon itu harus memiliki visi atau gagasan  untuk membangun daerahnya. Jangan sampai, parpol mengusung calon kepala daerah yang tidak kompeten. Karena, seorang kepala daerah itu sangat menentukan arah dan kebijakan daerah. Salah usung, maka berakibat fatal terhadap kondisi daerah ini ke depannya.

    Selanjutnya, calon kepala daerah beserta timses dan pendukungnya, harus mampu menghadirkan demokrasi yang clean and clear. Artinya, dalam pergelaran lima tahun sekali itu diantara kontestan dan masing-masing pendukung tidak saling menodai, seperti menebarkan isu-isu menyesatkan atau fitnah, sehingga dapat memicu konflik.

    Tetapi masing-masing kontestan itu seharusnya menawarkan gagasan atau program yang mampu menghadirkan keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan. Dan ketika dalam proses demokrasi itu ada kontestan yang belum diberi kesempatan untuk mengemban amanah dari rakyatnya, diharapkan dapat legowo atau berjiwa besar untuk menerimanya. Walau bukan pemenang, tetap diharapkan memberikan kontribusinya untuk memajukan daerahnya.

    Tidak kalah penting dari organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Organsasi semacam ini diharapkan berperan sebagai social control terhadap terlaksananya Pilkada. Maksudnya, ketika ada cikal bakal polemik yang dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat, mereka harus hadir sebagai penyejuk atas polemik itu dengan keputusan-keputusan organisasi masing-masing, sehingga setiap polemik dan konflik tidak terjadi secara berkepanjangan.

    Dan satu lagi, yakni aparat keamanan. Mereka harus melakukan pencegahan terhadap apa saja setiap gejala yang dapat memicu konflik. Sehingga konflik yang tidak diinginkan itu tidak terjadi. Dengan begitu, keamanan di Pilkada dapat dirasakan, dan selama pelaksanaan pun dapat berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.

    Ketika hal-hal yang di atas itu dapat dilaksanakan, dan menjadi komitmen masing-masing, maka mimpi-mimpi di Pilkada dapat digapai. Yakni pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta Pilkada tersebut akan melahirkan kepala daerah/pemimpin yang mampu membawa daerahnya masing-masing kepada keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan. Itulah mimpi (harapan) di Pilkada.

    Namun sebaliknya, mimpi itu hanya tinggal mimpi jika pada pelaksanaan Pilkada nanti tidak ada kesungguhan atau komitmen bersama untuk menggapainya. Sudah cukup Pilkada di masa lalu yang berujung kepada konflik, dan tanpa ada kualitas dari proses itu. Serta hasilnya pun tak dirasakan oleh masyarakat. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan mimpi di Pilkada.

    (Penulis adalah Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kuala Kapuas Periode 2016-2017)