SAMPIT — Pengedar obat daftar G jenis Charnopen (Zenith) Dewi Wulandari alias Dewi, kini akan segera disidang setelah dua minggu dari penyerahan berkas tahap II oleh pihak kepolisian Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dewi di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lady Lanny SH mengatakan awal mula dia berjualan Zenith karena ada tawaran dari seorang teman yang bernama Yudi asal Banjar Baru. Mereka kenal satu sama lain pada saat sama-sama kerja di perkebunan kelapa sawit.
“Awal mulanya saya menjual Zenith ini karena ada tawaran dari Yudi teman lama saya saat sama-sama kerja di sawitan. Yudi pertama kali mengantar barang (Zenith) itu ke barakan saya dengan mengunakan travel (taxi),” kata Dewi saat disidik.
Dewi ditangkap pada hari Senin (16/1/2017) lalu bertempat di jalan Suka Bangsa, rumah barak pintu No 1 Rt 21 Rw 5 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim. Sedangkan barang bukti (BB) yakni Zenith 380 box atau sama dengan 38.000 butir, 9 keping sama dengan 90 butir dan uang tunai Rp 9.750.000.
“Disamping berjualan zenith saya juga menjual baju pria dan wanita, dan yang punya barak tidak mengetahui ataupun mencurigai bahwa saya menjual Zenith dibarakananya,” tutup Dewi (12/4/2017).
Kini wanita berambut pendek ini diancam dengan pasal 197 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 atau kedua pasal 196 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(im/beritasampit.co.id)