SERUYAN – Masih ingat kasus masyarakat Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, yang menanyakan program pembuatan sertifikat Prona yang dikelola pihak desa dan kecamatan sejak tahun 2013 yang belum ada kejelasan.
Masyarakat Desa Bumi Jaya melalui Suri yang melaporkan secara resmi ke Kapolda Kalimantan Tengah pada 29 maret 2017 yang lalu melalui SPKT K. A Siaga III Anton Rusmana.
Suri mempertanyakan sampai mana proses laporan yang sudah dilaporkan 2 minggu sebelumnya. Apakah laporan tersebut sudah diproses atau belum oleh pihak Polda Kalimantan Tengah.
Karena pada laporan tersebut ada dua kasus diantaranya penyalahgunaan ADD dan pungli pembuatan SKT dan sertifikat tanah.
“Kami sudah siapkan tiga orang saksi untuk kasus ini. Tinggal menunggu panggilan dari pihak kapolda untuk menyampaikan kesaksian,” ujar Suri kepada beritasampit.co.id, Rabu (12/04/17).
Masyarakat Bumi Jaya berharap agar kasus ini dapat serius ditangani pihak Polda Kalteng dan Polres Seruyan segera turun tangan.
Sekedar mengingatkan bahwa kasus yang dilaporkan pihak desa Bumi Jaya Kecamatan Seruyan Tengah, sebelumnya adalah dugaan kasus penggelapan dana pungli pembuatan SKT dan sertifikat tanah untuk pelaksanaan Prona sebesar Rp 1.000 000 dari tahun 2013 hingga tahun 2016 di desa Bumi Jaya yang tidak ada kejelasan.
(dsz/beritasampit.co.id)