​Apa Hasil RDP Masalah Koperasi Rimba Jaya dan PT MAP, Ini Jelasnya ?

    SAMPIT – Koperasi Rimba Jaya yang beranggotakan mantan kariawan pegawai PT. Inhutani dulunya, menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang ternyata status lahan sudah diambil alih perusahaan.

    Ternyata perusahaan PT. Mulia Agro Permai (PT MAP) yang masuk kawasan kecamatan MB. Ketapang tersebut sudah pernah membayar ganti rugi yang diterima anggota koperasi Rimba Jaya juga.

    Setelah RDP berjalan panjang dan permasalahan belum saja terselesaikan, akhirnya DPRD selaku lembaga yang menyelenggarakan RDP tesebut akan turun kelapangan melihat lahan yang bersengketa.

    Seperti yang di ungkapkan Handoyo J Wibowo selaku pemimpin rapat, memberkan kesimpulan bahwa RDP ditutup dan proses selanjutnya akan cek lokasi melihat lahan yang menjadi sengketa.

    “Kita akan jadwalkan kapan lagi pembhasan, sesuai kesepakatan bersama pada RDP tadi, perusahan, pemerintah daerah, pihak kopersi serta DPRD menyepakati proses selanjutnya kita akan bersama-sama tinjau lokasi, yang menjadi sengketa dan yang di tuntut pihak koperasi bahwa adanya tanam tumbuh yang sekarang diambil alih perusahaan,” ujar Handoyo, Kamis (13/04/2017).

    Ketua Komisi I DPRD Kotim ini juga menerangkan bahwa proses selanjutnya masih belum tau kapan di laksanakan karena DPRD akan melaporkan kepada Badan Musyawarah DPRD terlebih dahulu selaku pembuat jadwal.

    “Kita akan laporkan ini dulu ke Badan Musyawarah DPRD Kotim dan nanti akan di jadwalkan. Permintaan perusahaan pada bulan Mei baru bisa turun kelapangan, karena adanya kesibukan dari pihak mereka,” jelasnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)