SAMPIT – Tersangka kasus perjudian kupon putih (Kupu) bernama Mathari (55) akan segera di sidangkan. Berkas perkara bandar togel ini dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, (13/4/2017).
Warga Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini diciduk oleh polisi di kediamannya, Senin (13/2/2017) lalu.
Dari tangaannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (Hp), uang tunai Rp 524 ribu, grafik, dan kertas tebak angka.
Dalam aksinya, warga memasang kupon putih melalui via sms. Hasil pembelian dari langganannya itu ia setorkan kepada Edi, warga Jalan Walter Hogo, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Edi yang datang mengambil uang ke saya. Makanya saya tidak tahu jelas dimana letak rumahnya Edi,” ucap Mathari saat di Kejari (13/4/2017). Mathari sudah dua tahun menggeluti usaha judi jenis kupon putih (togel). Tidak heran kalau langganannya cukup banyak.
Sehingga sehari omzet penjualannya mencapai Rp300 ribu. Namun ibarat bahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula usaha Kupu yang digeluti Mathari juga tercium oleh polisi.
“Baru kali ini saya tertangkap setelah dua tahun saya menggeluti judi ini. Dalam sehari saya juga bisa dapat keuntungan 2% atau 3% keuntungan yang saya dapat di gunakan untuk bantu istri yang jual sayur keliling,” tambahnya.
Kasus perjudian kupon putih (togel) itu tersangka di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
(im/betitasampit.co.id)