PALANGKA RAYA – Adanya razia kendaraan ilegal yang dilaksanakan oleh 6 petugas kepolisian di jalan Rakumpit – Talaken Kota Palangka Raya pada Selasa (11/4/2017), ditanggapi pihak Polda Kalimantan Tengah.
Melalui Bidhumas Polda Kalteng AKBP. Pambudi Rahayu, Kamis (13/04/17) saat dihubungi beritasampit.co.id mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi adanya razia ilegal yang dilakukan 6 petugas kepolisian.
“Dan informasi ini sudah kita lanjutkan ke Kapolres Kota Palangka Raya untuk dilakukan cek dan penelusuran kebenaran,” kata AKBP Pambudi. Dia mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan lalulintas dan melengkapi surat kendaraan. “Apabila ada yang janggal, masyarakat bisa melaporkan ke Polres terdekat,” ungkapnya.
(dsz/beritasampit.co.id)